PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 12 TAHUN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penertiban Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ABSTRAK: |
- Bahwa penyelenggaraan kewenangan di berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah otonom, daerah dituntut untuk melakukan upaya menggali berbagai sumbersumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat penyelenggaraan bidang perdagangan memberi ruang kepada daerah untuk mengelola, termasuk pengaturan/pembinaan perusahaan berupa tanda daftar perusahaan, yang dapat menjadi objek dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif pelayanan pemberian tanda daftar perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1
Tahun 2003.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003.
- Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 5 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
- NOMOR 1 TAHUN 2003 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE PEDOMAN PENERTIBAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
- 3 Halaman.
|