bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat bagi hajat hidup orang banyak pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara sehingga memberi kontribusi berkelanjutan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
bahwa irigasi di Daerah Kabupaten Morowali Utara membutuhkan kehadiran Pemerintah Daerah dalam upaya pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan melibatkan masyarakat petani dan lembaga pengelola irigasi sehingga berdaya guna dan berhasil guna secara berkesinambungan dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan di daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat diberi wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air, serta bertugas mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tugas dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten maka diperlukan pengaturan tentang irigasi;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi;
c. pengelolaan Air Irigasi;
d. pengelolaan aset Irigasi;
e. lembaga pengelola Irigasi;
f. pemberdayaan Masyarakat petani dan P3A/GP3A/IP3A;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Setiap orang yang telah melakukan kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan; dan
b. P3A/GP3A/IP3A dan Komisi Irigasi Kabupaten yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
28 Halaman; Penjelasan 13 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat, diselenggarakan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dikelola dalam rangka mewujudkan cita- cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa upaya peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa di Daerah Kabupaten Morowali Utara perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dengan pengelolaan yang sesuai perkembangan zaman dan masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan di Daerah Kabupaten Morowali Utara diperlukan penyelenggaraan kearsipan pada lembaga pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan melalui penerapan penyelenggaraan secara komprehensif dan terpadu dalam rangka mendukung perwujudan tujuan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q dan huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan merupakan kewenangan Daerah Kabupaten sehingga perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. wewenang;
b. perencanaan;
c. Penyelenggaraan Perpustakaan;
d. Penyelenggaraan Kearsipan;
e. kerja sama;
f. peran serta Masyarakat;
g. larangan;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
39 Halaman; Penjelasan 14 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan wajib dilindungi oleh Negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pertumbuhan dan kualitas angkatan kerja di Daerah Kabupaten Morowali Utara tidak berimbang dengan kebutuhan lapangan kerja, termasuk terbatasnya penyerapan tenaga kerja lokal daerah dalam perusahaan membutuhkan kehadiran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan untuk meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan perkembangan masyarakat, lapangan pekerjaan dan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Tenaga Kerja merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan termasuk urusan pemerintah konkuren;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. perencanaan Tenaga Kerja dan informasi Ketenagakerjaan;
c. pelatihan kerja, Pemagangan dan produktivitas kerja;
d. penempatan Tenaga Kerja;
e. pengupahan dan kesejahteraan;
f. pelindungan;
g. Hubungan Kerja;
h. alih daya;
i. Hubungan Industrial; dan
j. pembinaan, pelaporan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
48 Halaman; Penjelasan 11 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Negara berkewajiban melindungi dan memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang dimiliki setiap warga negara berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa keberadaan pedagang kaki lima di Kabupaten Morowali Utara membutuhkan kehadiran Pemerintah Daerah dalam upaya penataan dengan memperhatikan aspek peruntukkan ruang dan tertib tempat usaha serta upaya kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan usaha sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara kuantitas dan kualitas dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan di daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penataan, kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan terhadap pedagang kaki lima maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 41 Tahunn 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. penataan;
b. perencanaan;
c. kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan;
d. partisipasi masyarakat dan dunia usaha;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 Halaman; Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2023
KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2023/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
bahwa masyarakat dan Daerah Kabupaten Morowali Utara membutuhkan situasi dan kondisi yang menjamin ketenteraman dan ketertiban umum yang kondusif, serta jaminan pelindungan masyarakat berupa pencegahan dan penanggulangan dari bencana dan kebakaran dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah;
ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat merupakan kewenangan Daerah Kabupaten sehingga perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. penyelenggaraan Trantibum;
b. Linmas;
c. penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
d. PPNS;
e. Sistem informasi;
f. peran serta Masyarakat;
g. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
52 Halaman, Penjelasan 11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa perizinan berusaha diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dan menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk menyelenggarakan usaha di Daerah membutuhkan keabsahan, kepastian berusaha dan upaya pengendalian kegiatan berusaha sehingga perlu pemberian kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan kabupaten yang dapat meningkatkan perekonomian untuk mewujudkan tujuan pembangunan di Daerah;
bahwa kewenangan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha di kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
b. pelaksanaan Perizinan Berusaha;
c. pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
d. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
19 Halaman, Penjelasan 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa daerah berkewajiban menyelenggarakan perhubungan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
bahwa kondisi perhubungan terkait lalu lintas angkutan jalan, pelayaran dan angkutan udara di Kabupaten Morowali Utara membutuhkan upaya perencanaan, pembangunan dan peningkatan sebagai jaminan akses orang, barang dan/atau jasa dalam rangka meningkatkan sosial dan ekonomi masyarakat dan Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perhubungan merupakan kewenangan daerah sehingga perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. penyelenggaraan LLAJ;
b. Pelayaran;
c. penyelenggaraan Perhubungan Udara;
d. penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen;
e. kerja sama;
f. peran serta masyarakat; dan
g. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
40 Halaman, Penjelasan 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Tepo Asa Aroa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tepo Asa Roa
ABSTRAK:
bahwa pendirian badan usaha milik daerah merupakan upaya untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian di daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa kondisi, karekteristik, dan potensi daerah Kabupaten Morowali Utara serta potensi pasar mendorong Pemerintah Daerah untuk mendirikan badan usaha milik daerah yang berdasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik dalam upaya menciptakan lapangan kerja, perluasan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Tepo Asa Aroa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tepo Asa Aroa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Tepo Asa Aroa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tepo Asa Roa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
6 Halaman, Penjelasan 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2021
rencana pembangunan - rencana pembangunan jangka menengah daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/ NO.7, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021-2026, yang dijelaskan dalam 4 Bab, terdiri dari Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
9 Halaman, Penjelasan 3 Halaman, dan Lampiran 684 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/No.4, TLD No.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015 pada Pasal 23, penambahan ayat pada Pasal 89, dan penyisipan ayat antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 90.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015
4 halaman; Penjelasan 1 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat