Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; b. pelaksanaan Perizinan Berusaha; c. pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; d. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; dan e. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat