Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; b. pelaksanaan Perizinan Berusaha; c. pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; d. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; dan e. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kolonadale
Tanggal Penetapan
17 April 2023
Tanggal Pengundangan
17 April 2023
Tanggal Berlaku
17 April 2023
Sumber
LD.2023/NO.3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan