Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. penataan; b. perencanaan; c. kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan; d. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat