Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. penyelenggaraan LLAJ; b. Pelayaran; c. penyelenggaraan Perhubungan Udara; d. penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen; e. kerja sama; f. peran serta masyarakat; dan g. pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat