Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. wewenang; b. perencanaan; c. Penyelenggaraan Perpustakaan; d. Penyelenggaraan Kearsipan; e. kerja sama; f. peran serta Masyarakat; g. larangan; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat