Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. wewenang dan tanggung jawab; b. pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi; c. pengelolaan Air Irigasi; d. pengelolaan aset Irigasi; e. lembaga pengelola Irigasi; f. pemberdayaan Masyarakat petani dan P3A/GP3A/IP3A; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat