Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. wewenang dan tanggung jawab; b. perencanaan Tenaga Kerja dan informasi Ketenagakerjaan; c. pelatihan kerja, Pemagangan dan produktivitas kerja; d. penempatan Tenaga Kerja; e. pengupahan dan kesejahteraan; f. pelindungan; g. Hubungan Kerja; h. alih daya; i. Hubungan Industrial; dan j. pembinaan, pelaporan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kolonadale
Tanggal Penetapan
20 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2024
Tanggal Berlaku
20 Juni 2024
Sumber
LD.2024/NO.2
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
Bidang
HUKUM PERBURUHAN
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan