Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. wewenang dan tanggung jawab; b. perencanaan Tenaga Kerja dan informasi Ketenagakerjaan; c. pelatihan kerja, Pemagangan dan produktivitas kerja; d. penempatan Tenaga Kerja; e. pengupahan dan kesejahteraan; f. pelindungan; g. Hubungan Kerja; h. alih daya; i. Hubungan Industrial; dan j. pembinaan, pelaporan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat