Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015 pada Pasal 23, penambahan ayat pada Pasal 89, dan penyisipan ayat antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 90.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat