PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2023/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Tepo Asa Aroa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tepo Asa Roa
ABSTRAK: |
- bahwa pendirian badan usaha milik daerah merupakan upaya untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian di daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa kondisi, karekteristik, dan potensi daerah Kabupaten Morowali Utara serta potensi pasar mendorong Pemerintah Daerah untuk mendirikan badan usaha milik daerah yang berdasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik dalam upaya menciptakan lapangan kerja, perluasan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Tepo Asa Aroa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tepo Asa Aroa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Tepo Asa Aroa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tepo Asa Roa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
- 6 Halaman, Penjelasan 2 Halaman
|