Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa penggunaan minuman keras dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan membahayakan kesehatan;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat, terhadap bahaya penggunaan minuman keras sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol Golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen);
b. Minuman Beralkohol Golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen);
c. Minuman Beralkohol Golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar lebih dari 20 % (Dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima Persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan Pasal 23 Bab XIV tentang Tertib Minuman Berakhohol pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Dalam Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Bupati Mukomuko.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 34 Tahun 2011
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2010-2015
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten MukoMuko Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2010-2015.
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 25 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 17 Tahun 2007
6. UU No. 26 Tahun 2007
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Permendagri No. 16 Tahun 2006
11. Permendagri No. 54 Tahun 2010
12. Perda Kab. MukoMuko No. 38 Tahun 2009
13. Perda Kab. MukoMuko No. 3 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten mukomuko tahun 2010-2015. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2010-2015 disusun dalam bentuk Buku yang terdiri dari beberapa BAB, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 33 Tahun 2011
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 183
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir.
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 21 Tahun 1997
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 10 Tahun 2004
9. UU No. 32 Tahun 2004
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. PP No. 24 Tahun 2005
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 8 Tahun 2006
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Permendgri No. 16 Tahun 2006
16. Perda Kab. MukoMuko No. 34 Tahun 2009
17. Perda Kab. MukoMuko No. 38 Tahun 2009
18. Perda No. 1 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2010. Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 32 Tahun 2011
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 182
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kabupaten Mukomuko.
2. UU No. 1 Tahun 1974
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 23 Tahun 2002
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 23 Tahun 2006
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. PP No. 9 Tahun 1975
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 37 Tahun 2007
13. PP No. 38 Tahun 2007
14. Perpres No. 25 Tahun 2008
15. Perpres No. 26 Tahun 2009
16. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang menikmati pelayanan penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil.Tingkat penggunaan jasa pelayanan diukur dengan cara menghitung jumlah penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan. Untuk penerbitan KK dan KTP bagi penduduk WNI tidak mampu (miskin) dan penduduk lanjut usia atau yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas, dibebaskan dari retribusi (gratis). dalam hal wajib jika tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 181
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun1993 tentang Sarana Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tempat Khusus Parkir.
2. UU No. 14 Tahun 1992
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 28 Tahun 2009
7. PP No. 22 Tahun 1990
8. PP No. 43 Tahun 1993
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir. setiap kendaraan yang diparkir pada tempat khusus parkir wajib membayar retribusi tempat khusus parkir. tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat secara nyata. Retribusi Tempat Khusus Parkir didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak apabila pelayanan jasa tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Pengelolaan administrasi dan pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk mengintensifkan penerimaan PAD perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
2. UU No. 14 Tahun 1992
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 38 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. PP No. 22 Tahun 1990
9. PP No. 43 Tahun 1993
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi parkir ditepi jalan umum. Tempat parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Orang pribadi atau badan dilarang memparkir kendaraan bermotor di tempat diluar tempat parkir di tepi jalan umum yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pengecualian, apabila setelah mendapat izin dari kepala daerah atau pejabat lain yang ditunjuk. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya jasa yang bersangkutan,kemampuan masyarakat dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan, sebagai berikut :
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 3 Rp. 1.000,-/sekali parkir;
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 Rp. 2.000,-/sekali parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi semakin meningkat mendorong terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mukomuko.
2. UU No. 23 Tahun 1997
3. UU No. 5 Tahun 1999
4. UU No. 36 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. PP No. 52 Tahun 2000
10. PP No. 53 Tahun 2000
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 38 Tahun 2007
13. Permendagri No. 16 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri KOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
15. Peraturan Bersama Mendagri,Menteri PU.M.KOMINFO dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal No. 18 Tahun 2009, No. 07/PERT/M/2009,No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. cara mengukur tingkat penggunaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi adalah dihitung dengan perkalian tarif dengan NJOP PBB menara telekomunikasi. masa retribusi adalah suatu jangka waktu 1 tahun bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 178
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan Jalur Transportasi serta memperhatikan faktor keamanan jalan, daya tampung jalan dan kesehatan masyarakat, perlu mengatur trayek.
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 28 Tahun 2009
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi izin trayek. retribusi izin trayek dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk trayek kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dalam kabupaten mukomuko. Izin Trayek berlaku selama usaha berjalan secara kontinyu. Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan, setiap tahun wajib memberikan laporan. dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan pemberian izin trayek didasarkan atas jenis kendaraan dan jumlah tempat duduk. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 177
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
dalam usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 28 Tahun 2009
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak peta. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi penggantian biaya cetak peta. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi penggantian biaya cetak peta. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 26 Tahun 2011
PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KABUPATEN MUKOMUKO
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 176
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
salah satu upaya dalam rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Mukomuko, dipandang perlu diadakan penertiban, pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak.
2. UU No. 6 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 23 Tahun 1997
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 38 Tahun 2004
9. PP No. 16 Tahun 1977
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah kabupaten mukomuko. Penertiban Hewan Ternak adalah penertiban atas ternak yang dipelihara dan/atau diusahakan oleh orang pribadi dan/atau badan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Pemilik ternak diwajibkan memelihara ternak dengan baik serta mengamankannya dalam kandang atau diikat sehingga tidak lepas /berkeliaran. jika yang ternaknya ditangkap setelah mendapat pemberitahuan resmi dari petugas wajib menyediakan makan untuk ternaknya selama berada di kandang penampungan. Ternak yang ditangkap oleh petugas dapat diambil oleh pemiliknya setelah membayar uang tebusan, sebagai berikut :
a. untuk Ternak Besar seperti Kerbau, Sapi, Kuda dan sejenisnya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)/ekor;
b. untuk Ternak Kecil seperti Kambing, Domba dan sejenisnya sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)/ekor.
penertiban hewan ternak dilakukan oleh tim penertiban hewan ternak kabupaten mukomuko dengan melibatkan instansi vertikal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat