Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir. setiap kendaraan yang diparkir pada tempat khusus parkir wajib membayar retribusi tempat khusus parkir. tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat secara nyata. Retribusi Tempat Khusus Parkir didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak apabila pelayanan jasa tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Pengelolaan administrasi dan pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat