Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 31 Tahun 2011

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir. setiap kendaraan yang diparkir pada tempat khusus parkir wajib membayar retribusi tempat khusus parkir. tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat secara nyata. Retribusi Tempat Khusus Parkir didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak apabila pelayanan jasa tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Pengelolaan administrasi dan pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
09 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2011
Tanggal Berlaku
09 Mei 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 181
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan