Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 26 Tahun 2011

Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah kabupaten mukomuko. Penertiban Hewan Ternak adalah penertiban atas ternak yang dipelihara dan/atau diusahakan oleh orang pribadi dan/atau badan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Pemilik ternak diwajibkan memelihara ternak dengan baik serta mengamankannya dalam kandang atau diikat sehingga tidak lepas /berkeliaran. jika yang ternaknya ditangkap setelah mendapat pemberitahuan resmi dari petugas wajib menyediakan makan untuk ternaknya selama berada di kandang penampungan. Ternak yang ditangkap oleh petugas dapat diambil oleh pemiliknya setelah membayar uang tebusan, sebagai berikut : a. untuk Ternak Besar seperti Kerbau, Sapi, Kuda dan sejenisnya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)/ekor; b. untuk Ternak Kecil seperti Kambing, Domba dan sejenisnya sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)/ekor. penertiban hewan ternak dilakukan oleh tim penertiban hewan ternak kabupaten mukomuko dengan melibatkan instansi vertikal daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
04 April 2011
Tanggal Pengundangan
04 April 2011
Tanggal Berlaku
04 April 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 176
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 1398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan