Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 32 Tahun 2011

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang menikmati pelayanan penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil.Tingkat penggunaan jasa pelayanan diukur dengan cara menghitung jumlah penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan. Untuk penerbitan KK dan KTP bagi penduduk WNI tidak mampu (miskin) dan penduduk lanjut usia atau yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas, dibebaskan dari retribusi (gratis). dalam hal wajib jika tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
09 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2011
Tanggal Berlaku
09 Mei 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 182
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan