Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang menikmati pelayanan penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil.Tingkat penggunaan jasa pelayanan diukur dengan cara menghitung jumlah penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan. Untuk penerbitan KK dan KTP bagi penduduk WNI tidak mampu (miskin) dan penduduk lanjut usia atau yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas, dibebaskan dari retribusi (gratis). dalam hal wajib jika tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat