Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 35 Tahun 2011

Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. Minuman beralkohol Golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen); b. Minuman Beralkohol Golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen); c. Minuman Beralkohol Golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar lebih dari 20 % (Dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima Persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 185
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 1012 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan