Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.13, TLD NO.137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA LEMBA HARAPAN, DESA OGOWELE BUGA, DESA LOBUO, DESA BASI DAN DESA STADONG
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam wujud Otonomi Daerah secara utuh, luas, nyata dan bertanggungjawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai arah desentralisasi bagi Desa, Kabupaten/Kota, maka perlu Optimalisasi Fungsi Desa sebagai pelaksana terdepan untuk melayani Masyarakat; bahwa guna menunjang Kemandirian Daerah dalam Konteks Otonomi Daerah perlu diwujudkan kemandirian Desa melalui peningkatan peranan Pemerintah Desa pada aspek Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pembentukan Desa Lemba Harapan, Desa Ogowele Buga, Desa Lobuo, Desa Basi dan Desa Stadong;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran desa yang dianggap memenuhi persyaratan, yaitu Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan menjadi Desa Tampiala dan Desa Lemba Harapan; Desa Ogowele Kecamatan Dondo menjadi Desa Ogowele dan Desa Ogowele Buga; Desa Bambapun Kecamatan Dondo menjadi Desa Bambapun dan Desa Lobuo; Desa Sibaluton Kecamatan Basidondo menjadi Desa Sibaluton dan Desa Basi; Desa Banagan Kecamatan Dampal Utara menjadi Desa Banagan dan Desa Stadong, dengan tetap mengedepankan aspirasi masyarakat serta mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi desa demi kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
6 halaman; Penjelasan 1 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) usaha jasa konstruksi; 2) izin usaha jasa konstruksi; 3) hak dan kewajiban pemegang IUJK; 4) laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan IUJK; 5) pemberdayaan dan pengawasan; 6) sanksi administrasi; 7) sistem informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa kewenangan Dinas Perhubungan utamanya dalam Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan adalah bagian dari sistem transportasi nasional untuk mengatur pengembangan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah merupakan salah satu kewenangan wajib dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, sesuai dengan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan serangkaian kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan komponen sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari sarana, prasarana, pemakai jalan, dan lingkungan, antara lain manajemen prasarana jalan, teknik lalulintas, pembinaan teknis kendaraan, angkutan, kendaraan tidak bermotor, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
15 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD NO.133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan struktur pendapatan daerah, penyesuaian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, perubahan tata kelola belanja hibah dan bantuan sosial, perubahan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah, serta penegasan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah perlu dilakukan Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 15, angka 16, angka 30, angka 32, angka 46, angka 48 , angka 60, angka 71 dan angka 73 diubah dan ditambahkan angka 88, angka 89, angka 90, angka 91, angka 92, angka 93, angka 94, angka 95, angka 96, angka 97, angka 98, angka 99, angka 100, angka 101, angka 102, angka 103, angka 104, angka 105, angka 106, angka 107, angka 108, angka 109, angka 110, angka 111, angka 112, angka 113, angka 114, angka 115, angka 116, angka 117, angka 118 dan angka 119; 2) Ketentuan Pasal 3 huruf o diubah, dan ditambahkan huruf yaitu huruf r,huruf s dan huruf t; 3) Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 10A; 4) Ketentuan pasal 11 ayat (2) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5); 5) Ketentuan Pasal 14 ayat (4) diubah; 6) Ketentuan Pasal 23 diubah; 7) Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 24A; 8) Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7a), serta ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah; 9) Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah, dan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a); 10) Ketentuan Pasal 33 ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5); 11) Ketentuan pasal 34 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus serta ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4); 12) Ketentuan pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a) serta ayat (3) dan ayat (4) dihapus; 13) Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah; 14) Diantara Pasal 40 dan Pasal 41, disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 40A, Pasal 40B, dan Pasal 40C; 15) Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 41A; 16) Ketentuan Pasal 50 diubah; 17) Ketentuan Pasal 54 diubah; 18) Ketentuan ayat (5) Pasal 55 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (6) dan ayat (7); 19) Ketentuan Pasal 56 dihapus; 20) Ketentuan Paragraf 8 BAB III bagian keenam diubah; 21) Ketentuan BAB IV Bagian Ketiga diubah; 22) Ketentuan Pasal 70 ayat (2) huruf a, huruf b diubah dan huruf d dihapus; 23) Ketentuan Pasal 75 diubah; 24) Ketentuan Pasal 76 ayat (2) diubah; 25) Ketentuan psal 77 ayat (1) diubah; 26) Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 77A; 27) Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 28) Ketentuan Pasal 80 ayat (2) , ayat (3) dihapus dan ditambahkan 5 (lima) ayat baru yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d) dan ayat (3e); 29) Diantara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 80A; 30) Ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; 31) Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 82A; 32) Ketentuan Pasal 84 diubah; 33) Ketentuan pasal 85 ayat (2) huruf b diubah; 34) Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 91 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a); 35) Diantara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 93A; 36) ketentuan pasal 108 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a); 37) Ketentuan ayat (5) Pasal 133 diubah; 38) Ketentuan pasal 134 ayat (1) diubah; 39) Ketentuan Pasa 135 ayat (2) huruf a diubah dan huruf b dihapus; 40) Ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf d diubah; 41) Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 140 disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (5a) dan ayat (5b), ayat (6) diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (6a), ayat (6b), ayat (6c); 42) Ketentuan Pasal 147 ayat (2) diubah; 43) Ketentuan Pasal 146 ayat (6) huruf b dihapus dan huruf c diubah; 44) Ketentuan Pasal 171 diubah; 45) Ketentuan Pasal 172 diubah; 46) Ketentuan Pasal 174 diubah; 47) Ketentuan pasal 176 ayat (1) diubah , dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 176 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4); 48) Ketentuan Pasal 191 diubah; 49) Diantara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 191A; 50) Ketentuan Pasal 192 diubah; 51) Ketentuan Pasal 195 ayat (1) diubah; 52) Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 200 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a); 53) Ketentuan ayat (3) Pasal 205 diubah; 54) Ketentuan Pasal 206 ayat (3) diubah; 55) Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 207 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a); 56) Ketentuan Pasal 208 ayat (2) diubah; 57) Ketentuan Pasal 209 ayat (2) diubah; 58) Diantara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 2 (dua) bab baru, yakni BAB XIVA dan BAB XIVB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007
42 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2013/NO.20, TLD NO.130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk keseragaman dan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu adanya prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Undang-Undang 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) perencanaan; 2) penyusunan; 3) pengesahan, penomoran, pengundangan, autenfikasi; 4) evaluasi dan klarifikasi Perda; 5) penyebarluasan; 6) partisipasi masyarakat; 7) pembiayaan; 8) pengawasan dan penegakan, dari produk hukum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2013/NO.19, TLD NO.129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Antar Desa yang menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Antar Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama antar desa dan/atau yang dilakukan sesuai kewenangannya untuk
kepentingan desa dan diatur dengan Keputusan Bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat, serta untuk pelaksanaan kerjasama dapat dibentuk Badan Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 12 Tahun 2002
7 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16, TLD NO.126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf e, huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah secara optimal, sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta;
bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi atas pelayanan perparkiran khusus dan retribusi atas Pelayanan Kepelabuhanan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, wilayah pemungutan, masa retribusi, jangka waktu terutang dan surat pemberitahuan terutang, pemungutan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan retribusi, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, peninjauan tarif, serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD NO.124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
bahwa mengangkat harkat dan martabat warga masyarakat yang hidup dalam kemiskinan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui berbagai program-program yang mampu menunjang kemandirian masyarakat miskin sehingga terlepas dari garis kemiskinan; bahwa kemiskinan merupakan strata kehidupan sebagai warga masyarakat yang dapat berimplikasi pada ketertiban, keamanan dan perilaku menyimpang sehingga mengakibatkan pembangunan menjadi terkendala akibat lemahnya sektor sumber daya manusia di daerah; bahwa Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial telah melimpahkan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, daerah membuat kebijakan dan program untuk mensejahterakan masyarakat terutama warga miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi warga miskin, meliputi :
a. pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; b. identifikasi warga miskin;
c. penyusunan strategi dan program;
d. hak dan kewajiban warga miskin;
e. pelaksanaan dan pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD NO.122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PEMBANGUNAN TERINTEGRASI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah; bahwa proses pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan Nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, sampai dengan evaluasi; bahwa untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu Sistem Pembangunan Terintegrasi, yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Ruang Lingkup dan substansi Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 2) Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah; 3) pengendalian pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 4) evaluasi pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 5) pelaporan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 6) data dan informasi; 7) kelembagaan; 8) partisipasi masyarakat; 9) perubahan rencana pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
28 halaman; Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11, TLD NO.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Taman Pemakaman Umum
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Tolitoli dengan wilayah yang sangat terbatas serta pertambahan penduduk yang pesat, senantiasa masih menghadapi masalah tanah untuk pemakaman; bahwa tempat pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat dengan tetap memperhatikan keyakinan agamanya masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Taman Pemakaman Umum;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang taman pemakaman, meliputi taman pemakaman milik pemerintah daerah dan taman pemakaman bukan milik pemerintah daerah meliputi antara lain tanah wakaf, antara lain krematorium dan tempat penyimpanan jenazah; usaha pelayanan pemakaman; perencanaan dan pengadaan; penyelenggaraan pemakaman; penggunaan tanah makam; pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman; data informasi pemakaman; larangan dan tata tertib; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
15 halaman; Penjelasan 8 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat