Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Ruang Lingkup dan substansi Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 2) Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah; 3) pengendalian pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 4) evaluasi pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 5) pelaporan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 6) data dan informasi; 7) kelembagaan; 8) partisipasi masyarakat; 9) perubahan rencana pembangunan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat