SISTEM PEMBANGUNAN TERINTEGRASI DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD NO.122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PEMBANGUNAN TERINTEGRASI DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah; bahwa proses pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan Nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, sampai dengan evaluasi; bahwa untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu Sistem Pembangunan Terintegrasi, yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Ruang Lingkup dan substansi Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 2) Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah; 3) pengendalian pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 4) evaluasi pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 5) pelaporan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 6) data dan informasi; 7) kelembagaan; 8) partisipasi masyarakat; 9) perubahan rencana pembangunan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
- 28 halaman; Penjelasan 7 halaman
|