Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 15, angka 16, angka 30, angka 32, angka 46, angka 48 , angka 60, angka 71 dan angka 73 diubah dan ditambahkan angka 88, angka 89, angka 90, angka 91, angka 92, angka 93, angka 94, angka 95, angka 96, angka 97, angka 98, angka 99, angka 100, angka 101, angka 102, angka 103, angka 104, angka 105, angka 106, angka 107, angka 108, angka 109, angka 110, angka 111, angka 112, angka 113, angka 114, angka 115, angka 116, angka 117, angka 118 dan angka 119; 2) Ketentuan Pasal 3 huruf o diubah, dan ditambahkan huruf yaitu huruf r,huruf s dan huruf t; 3) Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 10A; 4) Ketentuan pasal 11 ayat (2) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5); 5) Ketentuan Pasal 14 ayat (4) diubah; 6) Ketentuan Pasal 23 diubah; 7) Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 24A; 8) Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7a), serta ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah; 9) Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah, dan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a); 10) Ketentuan Pasal 33 ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5); 11) Ketentuan pasal 34 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus serta ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4); 12) Ketentuan pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a) serta ayat (3) dan ayat (4) dihapus; 13) Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah; 14) Diantara Pasal 40 dan Pasal 41, disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 40A, Pasal 40B, dan Pasal 40C; 15) Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 41A; 16) Ketentuan Pasal 50 diubah; 17) Ketentuan Pasal 54 diubah; 18) Ketentuan ayat (5) Pasal 55 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (6) dan ayat (7); 19) Ketentuan Pasal 56 dihapus; 20) Ketentuan Paragraf 8 BAB III bagian keenam diubah; 21) Ketentuan BAB IV Bagian Ketiga diubah; 22) Ketentuan Pasal 70 ayat (2) huruf a, huruf b diubah dan huruf d dihapus; 23) Ketentuan Pasal 75 diubah; 24) Ketentuan Pasal 76 ayat (2) diubah; 25) Ketentuan psal 77 ayat (1) diubah; 26) Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 77A; 27) Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 28) Ketentuan Pasal 80 ayat (2) , ayat (3) dihapus dan ditambahkan 5 (lima) ayat baru yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d) dan ayat (3e); 29) Diantara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 80A; 30) Ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; 31) Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 82A; 32) Ketentuan Pasal 84 diubah; 33) Ketentuan pasal 85 ayat (2) huruf b diubah; 34) Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 91 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a); 35) Diantara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 93A; 36) ketentuan pasal 108 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a); 37) Ketentuan ayat (5) Pasal 133 diubah; 38) Ketentuan pasal 134 ayat (1) diubah; 39) Ketentuan Pasa 135 ayat (2) huruf a diubah dan huruf b dihapus; 40) Ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf d diubah; 41) Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 140 disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (5a) dan ayat (5b), ayat (6) diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (6a), ayat (6b), ayat (6c); 42) Ketentuan Pasal 147 ayat (2) diubah; 43) Ketentuan Pasal 146 ayat (6) huruf b dihapus dan huruf c diubah; 44) Ketentuan Pasal 171 diubah; 45) Ketentuan Pasal 172 diubah; 46) Ketentuan Pasal 174 diubah; 47) Ketentuan pasal 176 ayat (1) diubah , dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 176 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4); 48) Ketentuan Pasal 191 diubah; 49) Diantara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 191A; 50) Ketentuan Pasal 192 diubah; 51) Ketentuan Pasal 195 ayat (1) diubah; 52) Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 200 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a); 53) Ketentuan ayat (3) Pasal 205 diubah; 54) Ketentuan Pasal 206 ayat (3) diubah; 55) Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 207 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a); 56) Ketentuan Pasal 208 ayat (2) diubah; 57) Ketentuan Pasal 209 ayat (2) diubah; 58) Diantara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 2 (dua) bab baru, yakni BAB XIVA dan BAB XIVB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.2, TLD NO.133
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 793 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan