Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 19 Tahun 2013

KERJASAMA ANTAR DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama antar desa dan/atau yang dilakukan sesuai kewenangannya untuk kepentingan desa dan diatur dengan Keputusan Bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat, serta untuk pelaksanaan kerjasama dapat dibentuk Badan Kerjasama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 19 Tahun 2013 tentang KERJASAMA ANTAR DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/NO.19, TLD NO.129
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan