Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama antar desa dan/atau yang dilakukan sesuai kewenangannya untuk kepentingan desa dan diatur dengan Keputusan Bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat, serta untuk pelaksanaan kerjasama dapat dibentuk Badan Kerjasama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat