Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan serangkaian kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan komponen sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari sarana, prasarana, pemakai jalan, dan lingkungan, antara lain manajemen prasarana jalan, teknik lalulintas, pembinaan teknis kendaraan, angkutan, kendaraan tidak bermotor, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat