Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) perencanaan; 2) penyusunan; 3) pengesahan, penomoran, pengundangan, autenfikasi; 4) evaluasi dan klarifikasi Perda; 5) penyebarluasan; 6) partisipasi masyarakat; 7) pembiayaan; 8) pengawasan dan penegakan, dari produk hukum daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat