Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 16 Tahun 2013

RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi atas pelayanan perparkiran khusus dan retribusi atas Pelayanan Kepelabuhanan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, wilayah pemungutan, masa retribusi, jangka waktu terutang dan surat pemberitahuan terutang, pemungutan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan retribusi, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, peninjauan tarif, serta penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
19 September 2013
Tanggal Pengundangan
20 September 2013
Tanggal Berlaku
20 September 2013
Sumber
LD.2013/NO.16, TLD NO.126
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan