Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi warga miskin, meliputi : a. pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; b. identifikasi warga miskin; c. penyusunan strategi dan program; d. hak dan kewajiban warga miskin; e. pelaksanaan dan pengawasan; dan f. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat