Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang taman pemakaman, meliputi taman pemakaman milik pemerintah daerah dan taman pemakaman bukan milik pemerintah daerah meliputi antara lain tanah wakaf, antara lain krematorium dan tempat penyimpanan jenazah; usaha pelayanan pemakaman; perencanaan dan pengadaan; penyelenggaraan pemakaman; penggunaan tanah makam; pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman; data informasi pemakaman; larangan dan tata tertib; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; dan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat