Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara khususnya di Kota Bukittinggi dalam rangka pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar diperlukan penerapan standar pelayanan minimal yang sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2018, Permendagri Nomor 100 Tahun 2018
Peraturan ini memuat Untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara khususnya di Kota Bukittinggi diperlukan peraturan terkait penerapan standar pelayanan minimal yang sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2018. Peraturan ini meliputi tahapan penerapan standar pelayanan minimal, koordinasi penerapan standar pelayanan minimal, pembiayaan, pelaporan penerapan standar pelayanan minimal, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka perlu ditetapkan Perwako tentang RKPD Tahun 2022
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan ini memuat RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKU APBD TA 2022, Rancangan PPAS TA 2022 dan Rancangan APBD TA 2022. Perwako ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun, kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2022
780 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rngka melaksanakan penyesuaian dan perbaikan terhadap beberapa rekening yang telah ditetapkan dalam Perwako Nomor 60 Tahun 2021, perlu dilakukan perubahan Kembali sesuai dengan PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Mendukung Penanganan dan Dampak Pandemi covid-19
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 19 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 16 Tahun 2007, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri 62 Tahun 2017, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, PMK Nomor 17/PMK.07/2021, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 906-713-2020, Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini memuat dengan lahirnya PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Mendukung Penanganan dan Dampak Pandemi covid-19, perlu dilakukan perubahan Kembali dari penjabaran APBD TA 2021. Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Perwako Nomor 60 Tahun 2020 antara lain, Pasal 3, Pasal 13, ketentuan ayat (1) ayat (2) ayat (3) diubah, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan yang akan diubah yaitu Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 19 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
Perubahan Ketiga-Standar Harga Satuan Insentif-Covid19
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian insentif terhadap tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kota Bukittinggi sesuai dengan Instruksi Menkes RI HK.01.07/Menkes/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Anggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 bersumber Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil TA 2021 perlu disempurnakan Kembali dengan menambahkan insentif/honor terhadap tim vaksinasi;
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 21 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/menkes/4241/2021
Peraturan ini memuat Instruksi Menkes HK.01.07/Menkes/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Anggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic covid-19 dan untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian insentif terhada tenaga Kesehatan dan non Kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penyebaran dan penanganan covid-19, peraturan ini menambahkan insentif/honor terhadap tim vaksinasi termasuk susunan tim dan besaran honornya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail tata Ruang Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 tentang ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu ditetapkan Perwako tentang Rencana Detai tata ruang tahun 2021-2041.
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 21 Tahun 2021, Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018, Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021, Perda Provinsi Sumbar Nomor 13 tahun 2021, Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang fungsi, manfaat, dan ruang lingkup dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tujuan penataan wilayah perencanaan. Rencana struktur ruang, pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Jangka waktu RDTR berlaku 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas territorial wilayah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya Perwako ini, izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Perwako ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya izin. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan bertentangan dengan Perwako ini akan ditertibkan dan disesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
262 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN Pejabat/Pegawai Kota Bukittinggi dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun. Bahwa Perwako Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemko Bukittinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 54 Tahun 2018, PermenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN pejabat/pegawai Kota Bukittinggi dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun. Peraturan ini mengatur tentang pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini turut mengatur tentang pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yaitu susunan keanggotaan, wewenang dan kewajiban UPG.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Perwako Nomor 18 Tahun 2016
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan embangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu diubah Perwako Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 69 Tahun 2010, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perwako Nomor 31 Tahun 2014 yang diubah antara lain ketentuan angka 6 dan 7 Pasal 1 dihapus, ketentuan ayat (2) Pasal 4 dihapus, ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu dibuat Peraturan Walikota tentang teknis pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 63 Tahun 2021
dengan lahirnya PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dibuat Peraturan Walikota yang mengatur petunjuk teknis kegiatan tersebut. Peraturan ini mengatur petunjuk teknis kegiatan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang meliputi objek yang diberi, tata cara pengajuan, tata cara pembayaran, mekanisme pencairan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
Perwako Nomor 26 Tahun 2020
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 14 Tahun 2021
PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan penyesuaian dan perbaikan terhadap beberapa rekening yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan perubahan Kembali sesuai PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Mendukung Penanganan dan Dampak Pandemi Covid-19
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 19 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 16 Tahun 2007, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, PMK Nomor 17/PMK.07/2021, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 906-713-2020, Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, penerimaan peserta didik pada satuan Pendidikan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota yang berpedoman pada Pasal 44 Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Lahirnya peraturan ini untuk menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan Pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, Permendiknas Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Perwako Nomor 48 Tahun 2016.
dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan, Perwako ini dibuat dengan tujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan Pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB. Perwako ini meliputi kewenangan penyelenggaraan, tata cara penerimaan peseta didik baru, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, pendataan ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, pembiayaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi, dan pembatalan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
maka Perwako Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Bukittinggi
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat