Peraturan ini memuat Untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara khususnya di Kota Bukittinggi diperlukan peraturan terkait penerapan standar pelayanan minimal yang sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2018. Peraturan ini meliputi tahapan penerapan standar pelayanan minimal, koordinasi penerapan standar pelayanan minimal, pembiayaan, pelaporan penerapan standar pelayanan minimal, serta pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat