Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kewenangan Penyelenggaraan 3. Prosedur Mekanisme PPDB 4. Pelaksanaan PPDB 5. Perpindahan Peserta Didik 6. Pembiayaan 7. Pengawasan dan Pelaporan 8. Sanksi 9. Pembatalan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat