pendidikan - peserta didik
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan akses layanan pendidikan perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara objektif, akuntabel, transparan dan non diskriminatif. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu disusun kebijakan terkait pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru.
- UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Permendiknas No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 22 tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019
- Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan Penyelenggaraan
3. Prosedur Mekanisme PPDB
4. Pelaksanaan PPDB
5. Perpindahan Peserta Didik
6. Pembiayaan
7. Pengawasan dan Pelaporan
8. Sanksi
9. Pembatalan
10. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
- 17 Hlm
|