dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan, Perwako ini dibuat dengan tujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan Pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB. Perwako ini meliputi kewenangan penyelenggaraan, tata cara penerimaan peseta didik baru, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, pendataan ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, pembiayaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi, dan pembatalan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat