Beberapa ketentuan dalam Perwako Nomor 31 Tahun 2014 yang diubah antara lain ketentuan angka 6 dan 7 Pasal 1 dihapus, ketentuan ayat (2) Pasal 4 dihapus, ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat