Peraturan ini mengatur tentang penyempurnaan dari Perwako Nomor 60 Tahun 2020. Beberapa ketentuan dalam Perwako yang berubah antara lain Pasal 3, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 39.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat