Peraturan ini mengatur tentang fungsi, manfaat, dan ruang lingkup dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tujuan penataan wilayah perencanaan. Rencana struktur ruang, pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Jangka waktu RDTR berlaku 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas territorial wilayah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya Perwako ini, izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Perwako ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya izin. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan bertentangan dengan Perwako ini akan ditertibkan dan disesuaikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat