Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 17 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN pejabat/pegawai Kota Bukittinggi dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun. Peraturan ini mengatur tentang pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini turut mengatur tentang pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yaitu susunan keanggotaan, wewenang dan kewajiban UPG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
04 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 17
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan