Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional dan upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara; Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender; Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah, Bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di kabupaten/kota; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No 15 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN; BAB III PERENCANAAN; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI; BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VII PEMBINAAN; BAB VIII PEMBIAYAAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
13 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Daerah
ABSTRAK:
Kesehatan masyarakat merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan sebagai salah satu indikator kesejahteraan sesuai amanat UUD 1945; Dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat dan mensinergikan gerakan masyarakat hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, diperlukan suatu kebijakan sebagai pedoman pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di daerah; Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Bupati melaksanakan kegiatan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; Inpres No. 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III PERENCANAAN; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V ORGANISASI; BAB VI KERJA SAMA; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII PEMBINAAN DAN PELAPORAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN
PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan Anggaran Tahun 2019 berjalan
tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan suatu
pedoman dalam penentuan batas tertinggi harga pengadaan
Barang / Jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4182);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 511);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
Tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDARISASI HARGA
PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
608 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI BELANJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan anggaran Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2019 berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan
berhasilguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
diperlukan suatu pedoman dalam penentuan batas tertinggi
belanja pegawai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standarisasi Belanja Pegawai Pemerintahdi di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 511);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 701);
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDARISASI BELANJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
32 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Honorarium Tenaga Harian Lepas yang bekerja sebagai Dokter dan Dokter Gigi pada Sarana Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dan RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga perlu dilakukan pengaturan ketentuan Honorarium Tenaga Harian Lepas dimaksud; Besaran honorarium Tenaga Harian Lepas Tenaga Kesehatan (Dokter dan Dokter Gigi) sehubungan dengan waktu dan kondisi/beban kerja serta dengan mengacu pada ketentuan peraturan di bidang kesehatan serta memperhatikan kondisi kemampuan keuangan dan pemberlakukan ketentuan pemberian honorarium; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Perbup No. 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perbup No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No. 59 Tahun 2017; Permenkes No. 1199/MENKES/PER/X/2004.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah; Diantaran BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 4 Tahun 2015; Perbup No. 15 Tahun 2015;Perbup No. 24 Tahun 2015; Perbup No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 59 Tahun 2017.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Daerah Bagi Wajib Kerja Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan diperlukan upaya untuk memotivasi
semangat kerja dokter spesialis dalam pemenuhan kebutuhan
kesehatan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara
melalui pemberian insentif;
b. bahwa dengan dilaksanakannya Nota Kesepahaman antara
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tentang
Penempatan Peserta Dokter Wajib Kerja Spesialis dan sesuai
ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis, Wajib Kerja
Dokter Spesialis dapat menerima insentif dari Pemerintah
Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014;UU No 29 Tahun 2004;UU No 44 Tahun 2009;PerPres Nomor 4 Tahun 2017;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsure penyelenggara
pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser
Utara yang selanjutnya disebut RSUD Ratu Aji Putri Botung, adalah Rumah
Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
5. Wajib Kerja Dokter Spesialis yang selanjutnya disingkat WKDS adalah
penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah.
6. Insentif Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada WKDS yang
ditempatkan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 2
Pemberian Insentif Daerah bagi WKDS di lingkungan RSUD Ratu Aji Putri Botung
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja WKDS dan
meningkatkan mutu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan spesialis.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah memberikan Insentif Daerah kepada WKDS yang terdiri
atas:
a. WKDS mandiri; dan
b. WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan.
(2) WKDS mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
dokter spesialis yang tidak mendapat beasiswa dan/atau program bantuan
biaya pendidikan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (yang bukan
Aparatur Sipil Negara (ASN)).
(3) WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokter spesialis
yang mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari
pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (dokter spesialis yang bekerja
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)).
(4) Besaran Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebesar Rp 15.000.000,-/bulan (lima belas juta rupiah per bulan).
Pasal 4
Insentif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan terhitung
setelah diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas oleh direktur
RSUD Ratu Aji Putri Botung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
4hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
penegakan disiplin dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri
Sipil agar lebih optimal, berdaya guna dan berhasil guna perlu
mengatur kembali ketentuan jam kerja bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser
Utara;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014;PP No 53 Tahun 2010;Permendagri No 59 Tahun 2008;
Pasal 2
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang sesuai ketentuan jam kerja dengan mengisi
daftar hadir elektronik (finger print) dan/atau daftar hadir manual pada
masing-masing unit organisasi.
(2) Kewajiban mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar, atau ditugaskan
secara tetap di lapangan yang tidak memungkinkan untuk melakukan absensi
pada PD.
(3) Pengisian daftar secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai back up data dan untuk mengantisipasi hal berupa:
a. perangkat dan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik mengalami
kerusakan atau tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran secara
elektronik;
c. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem pencatatan
kehadiran secara elektronik; dan/atau
d. terjadi bencana alam sehingga pencatatan kehadiran dan kepulangan tidak
dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Pasal 3
(1) Jam kerja Pegawai ditetapkan sebagai berikut:
a. Jam kerja untuk 5 (lima) hari kerja:
1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, dimulai pukul 07.30 WITA hingga
pukul 16.00 WITA.
2. hari Jum’at, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
b. Jam kerja untuk 6 (enam) hari kerja:
1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, dimulai pukul 07.30 WITA
hingga pukul 14.30 WITA.
2. hari Jum’at, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
3. hari Sabtu, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 13.30 WITA.
Pasal 8
(1) Jenis daftar hadir pegawai terdiri dari :
a. Daftar hadir Finger print (sidik jari);
b. Daftar hadir harian/manual.
(2) Format daftar hadir harian/manual untuk 5 (lima) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, sedangkan
untuk 6 (enam) hari kerja disesuaikan harinya
Pasal 10
(1) Pencetakan daftar hadir elektronik atau rekapitulasi lembaran daftar hadir
dilakukan setiap bulan oleh pengelola data selanjutnya diserahkan kepada
pejabat penanggung jawab.
(2) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
verifikasi hasil cetak daftar hadir komputer atau lembaran daftar hadir.
(3) Verifikasi hasil cetak daftar hadir komputer atau lembaran daftar hadir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Kepala PD sebagai
salah satu dasar penilaian kedisiplinan Pegawai dan menjadi dasar
pembayaran TPP PNSD yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
(4) Bagi Pegawai yang dipekerjakan diluar instansi induknya menyampaikan
rekapitulasi daftar hadir kepada Pimpinan Instansi induk.
(5) Pejabat fungsional tertentu atau pegawai yang bertugas di lapangan (petugas
teknis) yang bekerja menggunakan sistem giliran, pengisian daftar hadir
diatur oleh Kepala PD yang bersangkutan dengan berpedoman pada Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
15hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perbup No.23 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Perubahan pada Pasal 16B dan Lampiran huruf A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 59 Tahun 2007 Pasal 39 ayat (1) tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pemberian tambahan penghasilan (TPP) sebagaimana dimaksud, sebagai penghargaan atas kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tingkat kehadiran yang disesuaikan dengan ketentuan jam kerja bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Tambahan penghasilan adalah pendapatan PNSD selain gaji, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional yang didasarkan pada kondisi kerja, beban kerja dan, eselon, pangkat, golongan dan pendidikan, kelangkaan profesi, keahlian khusus serta pertimbangan kapasitas. Tujuan diberikan Tambahan penghasilan kepada PNSD dalam rangka memacu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Indikator Penilaian TPP dinilai berdasarkan atas tingkat kehadiran Pegawai dalam melaksanakan tugas setiap hari, berdasarkan absensi atau daftar
hadir yang dihitung secara kumulatif dalam masa penilaian (satu bulan). Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis TPP selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Peraturan dicabut: Perbup No. 11 Tahun 2014; Perbup No. 13 Tahun 2015; Perbup No. 25 Tahun 2015.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (7) Perda Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 11 ayat (4) tetang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014;UU No 28 Tahun 2009;Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No 16 Tahun 2011;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten
Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Dinas adalah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Penajam Paser Utara.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara.
6. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau
tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang
bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai
meliputi:
a. pendaftaran dan pendataan objek Retribusi;
b. penetapan Retribusi;
c. pembayaran Retribusi;
d. pembukuan dan pelaporan Retribusi; dan
e. penagihan Retribusi.
Pasal 3
(1) Wajib Retribusi yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang dari
Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan dan mengisi formulir
pendaftaran berdasarkan Objek Retribusi.
(2) Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdomisili
di Daerah atau di luar Daerah.
(3) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan
jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon atau
kuasanya dan dikembalikan kepada petugas yang ditunjuk oleh Kepala
Dinas untuk memperoleh Daftar Induk Wajib Retribusi.
(4) Jangka waktu pengembalian formulir pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
penerimaan formulir pendaftaran.
Pasal 4
(1) Berdasarkan Daftar Induk Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3), Dinas melakukan Tera/Tera Ulang kemudian
menetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau
dokumen lain yang dipersamakan.
(2) SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh petugas penetapan yang ditunjuk oleh
Kepala Dinas.
(3) Bentuk formulir SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
(1) Wajib Retribusi mempunyai hak atas perhitungan pengembalian
pembayaran Retribusi dan dapat mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi secara tertulis kepada
Kepala Dinas.
(2) Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Wajib Retribusi;
b. masa Retribusi;
c. jumlah pengembalian;
d. bentuk pengembalian; dan
e. bukti pembayaran Retribusi.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
diubah;diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
11hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2016-2035
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Pm Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat No 27/PRT/M/2016 tentang
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air
Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2016-2035;
dasar hukum:UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 11 Tahun 1974;UU No 7 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014;Permen No 121 Tahun 2015';sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Rencana Induk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (RI SPAM) Tahun 2016-2035 Kabupaten Penajam Paser Utara disingkat RI SPAM Tahun 2016-2035 adalah suatu rencana jangka panjang (20 tahun) yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi-dimensinya;
Tujuan RI SPAM Tahun 2016 -2035 yaitu :
a. tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak masyarakat di daerah atas Air Minum;
b. terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
c. tercapainya penyelenggaraan Air Minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum.
RI SPAM dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait, BUMD dan
Pemerintah Desa.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan oleh SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
5 hlm. 174 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat