Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018

HONORARIUM TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Honorarium adalah upah yang dibayarkan kepada THL berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Tenaga Harian Lepas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai yang bekerja pada satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. Pemerintah Daerah memberikan Honorarium kepada THL berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018 tentang HONORARIUM TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
07 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2018
Tanggal Berlaku
11 Desember 2018
Sumber
BD No 39 tahun 2018
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
  2. PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

  3. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2015

  4. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2015

  5. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2015

  6. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan