Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah; Diantaran BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat