Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 4. Dinas adalah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara. 6. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai meliputi: a. pendaftaran dan pendataan objek Retribusi; b. penetapan Retribusi; c. pembayaran Retribusi; d. pembukuan dan pelaporan Retribusi; dan e. penagihan Retribusi. Pasal 3 (1) Wajib Retribusi yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan dan mengisi formulir pendaftaran berdasarkan Objek Retribusi. (2) Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdomisili di Daerah atau di luar Daerah. (3) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dikembalikan kepada petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk memperoleh Daftar Induk Wajib Retribusi. (4) Jangka waktu pengembalian formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penerimaan formulir pendaftaran. Pasal 4 (1) Berdasarkan Daftar Induk Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Dinas melakukan Tera/Tera Ulang kemudian menetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh petugas penetapan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas. (3) Bentuk formulir SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7 (1) Wajib Retribusi mempunyai hak atas perhitungan pengembalian pembayaran Retribusi dan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi secara tertulis kepada Kepala Dinas. (2) Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Wajib Retribusi; b. masa Retribusi; c. jumlah pengembalian; d. bentuk pengembalian; dan e. bukti pembayaran Retribusi. Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.22
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 765 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan