Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018

Pemberian Insentif Daerah Bagi Wajib Kerja Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsure penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 4. Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara yang selanjutnya disebut RSUD Ratu Aji Putri Botung, adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. 5. Wajib Kerja Dokter Spesialis yang selanjutnya disingkat WKDS adalah penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. 6. Insentif Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada WKDS yang ditempatkan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pasal 2 Pemberian Insentif Daerah bagi WKDS di lingkungan RSUD Ratu Aji Putri Botung bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja WKDS dan meningkatkan mutu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialis. Pasal 3 (1) Pemerintah Daerah memberikan Insentif Daerah kepada WKDS yang terdiri atas: a. WKDS mandiri; dan b. WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan. (2) WKDS mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokter spesialis yang tidak mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)). (3) WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokter spesialis yang mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (dokter spesialis yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)). (4) Besaran Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,-/bulan (lima belas juta rupiah per bulan). Pasal 4 Insentif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan terhitung setelah diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas oleh direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif Daerah Bagi Wajib Kerja Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
31 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2018
Tanggal Berlaku
31 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.25
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan