Rencana Induk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (RI SPAM) Tahun 2016-2035 Kabupaten Penajam Paser Utara disingkat RI SPAM Tahun 2016-2035 adalah suatu rencana jangka panjang (20 tahun) yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi-dimensinya; Tujuan RI SPAM Tahun 2016 -2035 yaitu : a. tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak masyarakat di daerah atas Air Minum; b. terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau; c. tercapainya penyelenggaraan Air Minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum. RI SPAM dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait, BUMD dan Pemerintah Desa. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan oleh SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat