Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2018

Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (1) Pegawai wajib masuk dan pulang sesuai ketentuan jam kerja dengan mengisi daftar hadir elektronik (finger print) dan/atau daftar hadir manual pada masing-masing unit organisasi. (2) Kewajiban mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar, atau ditugaskan secara tetap di lapangan yang tidak memungkinkan untuk melakukan absensi pada PD. (3) Pengisian daftar secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai back up data dan untuk mengantisipasi hal berupa: a. perangkat dan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran secara elektronik; c. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik; dan/atau d. terjadi bencana alam sehingga pencatatan kehadiran dan kepulangan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Pasal 3 (1) Jam kerja Pegawai ditetapkan sebagai berikut: a. Jam kerja untuk 5 (lima) hari kerja: 1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, dimulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA. 2. hari Jum’at, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA. b. Jam kerja untuk 6 (enam) hari kerja: 1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, dimulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 14.30 WITA. 2. hari Jum’at, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA. 3. hari Sabtu, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 13.30 WITA. Pasal 8 (1) Jenis daftar hadir pegawai terdiri dari : a. Daftar hadir Finger print (sidik jari); b. Daftar hadir harian/manual. (2) Format daftar hadir harian/manual untuk 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, sedangkan untuk 6 (enam) hari kerja disesuaikan harinya Pasal 10 (1) Pencetakan daftar hadir elektronik atau rekapitulasi lembaran daftar hadir dilakukan setiap bulan oleh pengelola data selanjutnya diserahkan kepada pejabat penanggung jawab. (2) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi hasil cetak daftar hadir komputer atau lembaran daftar hadir. (3) Verifikasi hasil cetak daftar hadir komputer atau lembaran daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Kepala PD sebagai salah satu dasar penilaian kedisiplinan Pegawai dan menjadi dasar pembayaran TPP PNSD yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah. (4) Bagi Pegawai yang dipekerjakan diluar instansi induknya menyampaikan rekapitulasi daftar hadir kepada Pimpinan Instansi induk. (5) Pejabat fungsional tertentu atau pegawai yang bertugas di lapangan (petugas teknis) yang bekerja menggunakan sistem giliran, pengisian daftar hadir diatur oleh Kepala PD yang bersangkutan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
09 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2018
Tanggal Berlaku
09 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.24
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1579 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan