Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa persoalan sampah tidak hanya mempengaruhi
estetika dan kenyamanan kota, tetapi juga berpengaruh
terhadap kesehatan lingkungan penduduk akibat polusi
bahan beracun dari sampah dan telah menjadi isu
pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah maupun
nasional akibat dari pola produksi dan konsumsi berbagai
material dan produk yang berdampak pada terus
meningkatnya eksploitasi sumber daya alam serta
meningkatnya emisi karbon;
b. bahwa sampah telah menjadi permasalahan Kabupaten
Penajam Paser Utara sehingga pengelolaannya perlu
dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke
hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat;
c. bahwa pengaturan pengelolaan sampah perlu mendukung
penguatan keberlanjutan ekonomi Kabupaten Penajam
Paser Utara dalam mengantisipasi semakin langkanya
sumber daya alam sehingga diperlukan sistem yang
berorientasi pada upaya untuk mendaur ulang sampah
menjadi sumber daya;
d. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Sampah sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU NO.7 Tahun 2002, UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020
Ruang lingkup Pengelolaan Sampah meliputi:
a. Sampah Rumah Tangga;
b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
c. Sampah Spesifik.
Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan
sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah
spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga
yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi,
dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan
sampah dari sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau
tempat pengolahan Sampah dengan prinsip 3r (reduce, reuse, recycle)
meliputi pula kegiatan penyapuan jalan, trotoar dan fasilitas publik.
Tempat Penampungan Sementara adalah
tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang,
pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu. Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat
untuk memroses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan
secara aman bagi manusia dan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Mencabut PERDA No.2 Tahun 2010
akan diatur PERBUP tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Daerah
PERBUP tentang tata cara Pengurangan Sampah
PERBUP tentang tata cara Pemilahan Sampah
PERBUP tentang Pengumpulan Sampah
PERBUP tentang tata cara pengumpulan dan penyimpanan Sampah Spesifik
dan tata cara pengelolaan TPS
PERBUP tentang tata cara pengolahan Sampah
PERBUP tentang fasilitas pengolahan Sampah
PERBUP tentang Pengangkutan Sampah
PERBUP tentang tata cara Pemrosesan Akhir
PERBUP tentang sistem tanggap darurat Pengelolaan
Sampah
PERBUP tentang tata cara memperoleh izin dan tata cara
pengumuman
PERDA tentang retribusi
PERBUP tentang kompensasi
PERBUP tentang tata cara pemberian insentif dan
disinsentif
PERBUP tentang Sistem informasi Pengelolaan Sampah
PERBUP tentang partisipasi dan peran masyarakat dalam
Pengelolaan Sampah
PERBUP tentang larangan
PERBUP tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan
sampah
PERBUP tentang tata cara pengenaan sanksi administratif
27 hlm. 10 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya perlindungan anak di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak secara wajar perlu dilakukan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Pemerintah
Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota layak anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020
Upaya pemenuhan Hak Anak melalui penyelenggaraan KLA dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan prinsip-prinsip dasar konvensi HAK Anak.KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. tata pemerintahan yang baik; b. non-diskriminasi; c. kepentingan terbaik bagi Anak;
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak; dan e. penghargaan terhadap pendapat Anak.Kebijakan KLA diarahkan pada pemenuhan Hak Anak melalui pengembangan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, tempat bermain ramah Anak dan Kecamatan, Kelurahan/Desa Layak Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
PERBUP Tentang mekanisme pemberian sanksi administratif
14 hlm. 8 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN EKOWISATA
ABSTRAK:
a. bahwa ekowisata merupakan potensi sumberdaya alam,
lingkungan, serta keunikan alam dan budaya, yang dapat
menjadi salah satu sektor unggulan daerah yang belum
dikembangkan secara optimal;
b. bahwa dalam rangka pengembangan ekowisata alam
Kabupaten Penajam Paser Utara secara optimal perlu strategi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, penguatan
kelembagaan, dan pemberdayaan masyarakat dengan
memperhatikan kaidah-kaidah sosial, ekonomi, ekologi, dan
melibatkan pemangku kepentingan;
c. bahwa Kabupaten Panajem Paser Utara membutuhkan regulasi
yang mengatur upaya pemanfaatan potensi sumberdaya alam
yang dimiliki berbasis kepariwisataan untuk mewujudkan
kemandirian masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekowisata;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO. 7 Tahun 2002; UU NO. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 11 Tahun 2020.
Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di Daerah yang bertanggungjawab
dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan
terhadap usaha-usaha konservasi sumberdaya alam, serta peningkatan
pendapatan masyarakat lokal. Pemanfaatan Ekowisata diselenggarakan dengan memperhatikan pelestarian
sumber daya alam dan kekayaan pengusahaannya.
(2) Pemanfaatan hanya dilakukan untuk
kegiatan:
a. Ekowisata;
b. penelitian;
c. pengamanan lokasi Ekowisata; dan
d. lain berhubungan dengan Ekowisata yang tidak bertentangan dengan
pelestarian alam.
Pengelolaan ekowisata alam yang bersifat komersil wajib memberikan
kontribusi langsung bagi pengelolaan Ekowisata kepada Pemerintah Daerah
dan masyarakat sekitar kawasan Ekowisata. Pendanaan dalam pengembangan Ekowisata bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
akan diatur perbup tentang Evaluasi Ekowisata, Pengembangan Ekowisata.
9 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 16 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020; PP No 42 tahun 2013
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. keterbukaan;
d. efisiensi;
e. efektivitas;
f. akuntabilitas.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik Litigasi maupun Non Litigasi. Besarnya Dana Bantuan Hukum yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Bupati. Bupati melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Perbup tentang tatacara pemberian sanksi administratif, tata cara pengajuan rencana anggaran, Sumber Dana Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum,
15 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 66 Tahun 2021
ORGANISASI-TUGAS FUNGSI-TATA KERJA-BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2021 (67)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Paser sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu dicabut dan diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; dan Perda Kabupaten Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Paser No. 1 Tahun 2020.
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Paser No. 67 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kab.PPU TA 2021 No 40.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM DANUM TAKA
UNTUK MEMBANGUN KERJA SAMA PENGELOLAAN JARINGAN GAS DENGAN
BADAN USAHA PENGELOLA JARINGAN GAS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan penyediaan gas murah
bagi masyarakat, Pemerintah Darah melalui badan usaha
milik daerah wajib berperan dalam pengelolaan jaringan
gas Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat
(8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal 71 ayat (1)
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Penajam Paser Utara Menjadi Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Danum Taka, Pemerintah
Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Air
Minum Danum Taka untuk mendukung perekonomian
daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum
tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Danum Taka untuk Membangun Kerja Sama
Pengelolaan Jaringan Gas dengan Badan Usaha Pengelola
Jaringan Gas;
Pasal 8 UUD 1945; UU No 7 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2017; PP No 6 tahun 2019; Perda Kab PPU no 3 tahun 2020
Perumda Air Minum
Danum Taka yang diberikan tugas oleh Pemerintah Daerah sebagai mitra
Badan Usaha Pengelola Jaringan Gas dalam mengelola Jaringan Gas di
Daerah.
Perumda Air Minum Danum Taka bekerja sama dengan Badan Usaha
Pengelola Jaringan Gas. pemilihan dan penetapan Badan Usaha Pengelola Jaringan Gas berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengelolaan Jaringan Gas di Daerah, Perumda Air Minum Danum Taka
dan Badan Usaha Pengelola Jaringan Gas memenuhi perizinan di bidang
lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyediaan Gas Bumi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perumda Air Minum Danum Taka melaporkan pelaksanaan Pengelolaan kepada
Bupati secara berkala setiap 3 bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD PPU Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program
pemerintah daerah dan pembangunan desa dapat diberikan
bantuan keuangan khusus kepada desa;
b. bahwa agar pemberian bantuan keuangan khusus kepada
desa berjalan dengan optimal perlu diatur pedoman
pelaksanaannya dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan
keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah kepada desa;
d. bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun
2020 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2019
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang selanjutnya disebut
Bantuan Keuangan Khusus adalah bantuan bantuan yang diberikan kepada
desa berupa uang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah yang peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi
bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima
bantuan.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa;
b. pengusulan dan penetapan;
c. mekanisme pencairan;
Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus
kepada Bupati melalui Camat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa
-
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD PPU Tahun 2021 nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik
Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 11 tahun 2020; PP no 54 tahun 2017
engadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang
dilakukan oleh badan usaha milik daerah yang prosesnya dimulai dari
identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam Pengadaan
Barang/Jasa pada BUMD. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. menyederhanakan proses dan mempercepat pengambilan keputusan;
b. meningkatkan efektivitas dan efisiensi;
c. meningkatkan kemandirian dan profesionalisme; dan
d. meningkatkan sinergitas antar BUMD.
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa BUMD meliputi:
a. meningkatkan value for money;
b. memperhatikan ketepatan waktu, ketepatan jumlah, ketepatan mutu dan
kewajaran harga;
c. berorientasi pada pertumbuhan bisnis BUMD; dan
d. mendorong pengembangan pengadaan secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
-
tata cara dan susunan anggota pengadaan barang danjasa akan diatur dengan peraturan direksi
5hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD PPU Tahun 2021 no 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
pembangunan perlu didukung dengan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses dan dibagi pakaikan serta dikelola secara
seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagi pakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola
data yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia
Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data
Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 7 Tahun 2002; UU no 14 tahun 2008; UU no 4 tahun 2008; UU No 23 tahun 2014; PP No 45 tahun 2021; PP no 27 tahun 2014; PP No 95 tahun 2018; PP No 39 Tahun 2019; Permen PPN Kepala Bapenas no 16 tahun 2020; Permen PPN/Kepala Bapenas no 17 tahun 2020
Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara adalah kebijakan
tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah
diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah
melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan
menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk
Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara adalah wadah
komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah
untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia lingkup Kabupaten Penajam
Paser Utara.
Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara
dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data untuk
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan daerah serta efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan
interoperabilitas pengelolaan basis data elektronik dilingkungan Pemerintah
Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. prinsip Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara; dan
c. penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
-
-
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD PPU Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 61 TAHUN 2017
TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
A. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan
wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara dan berdasarkan kajian dari lembaga
resmi, perlu dilakukan penyesuaian tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara;
Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 7 tahun 2002; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 11 tahun 2020; PP no 18 tahun 2017; Permendagri no 62 tahun 2017; Perda PPU No 7 tahun 2017; Perbup No 61 tahun 2017 sebagaimana telah diubah terkahir dengan Perbup PPU no4 tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara Tahun 2017 Nomor 61) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun 2018 Nomor 4) sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah;
Pasal 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
-
-
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat