Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2021

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan Khusus adalah bantuan bantuan yang diberikan kepada desa berupa uang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa; b. pengusulan dan penetapan; c. mekanisme pencairan; Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Bupati melalui Camat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
BD PPU Tahun 2021 Nomor 39
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa
    mencabut

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan