Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan Khusus adalah bantuan bantuan yang diberikan kepada desa berupa uang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa; b. pengusulan dan penetapan; c. mekanisme pencairan; Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Bupati melalui Camat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat