Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2021

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

engadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh badan usaha milik daerah yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam Pengadaan Barang/Jasa pada BUMD. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. menyederhanakan proses dan mempercepat pengambilan keputusan; b. meningkatkan efektivitas dan efisiensi; c. meningkatkan kemandirian dan profesionalisme; dan d. meningkatkan sinergitas antar BUMD. Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa BUMD meliputi: a. meningkatkan value for money; b. memperhatikan ketepatan waktu, ketepatan jumlah, ketepatan mutu dan kewajaran harga; c. berorientasi pada pertumbuhan bisnis BUMD; dan d. mendorong pengembangan pengadaan secara elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
BD PPU Tahun 2021 nomor 38
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan