engadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh badan usaha milik daerah yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam Pengadaan Barang/Jasa pada BUMD. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. menyederhanakan proses dan mempercepat pengambilan keputusan; b. meningkatkan efektivitas dan efisiensi; c. meningkatkan kemandirian dan profesionalisme; dan d. meningkatkan sinergitas antar BUMD. Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa BUMD meliputi: a. meningkatkan value for money; b. memperhatikan ketepatan waktu, ketepatan jumlah, ketepatan mutu dan kewajaran harga; c. berorientasi pada pertumbuhan bisnis BUMD; dan d. mendorong pengembangan pengadaan secara elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat