Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di Daerah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumberdaya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal. Pemanfaatan Ekowisata diselenggarakan dengan memperhatikan pelestarian sumber daya alam dan kekayaan pengusahaannya. (2) Pemanfaatan hanya dilakukan untuk kegiatan: a. Ekowisata; b. penelitian; c. pengamanan lokasi Ekowisata; dan d. lain berhubungan dengan Ekowisata yang tidak bertentangan dengan pelestarian alam. Pengelolaan ekowisata alam yang bersifat komersil wajib memberikan kontribusi langsung bagi pengelolaan Ekowisata kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar kawasan Ekowisata. Pendanaan dalam pengembangan Ekowisata bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat