Perumda Air Minum Danum Taka yang diberikan tugas oleh Pemerintah Daerah sebagai mitra Badan Usaha Pengelola Jaringan Gas dalam mengelola Jaringan Gas di Daerah. Perumda Air Minum Danum Taka bekerja sama dengan Badan Usaha Pengelola Jaringan Gas. pemilihan dan penetapan Badan Usaha Pengelola Jaringan Gas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengelolaan Jaringan Gas di Daerah, Perumda Air Minum Danum Taka dan Badan Usaha Pengelola Jaringan Gas memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyediaan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perumda Air Minum Danum Taka melaporkan pelaksanaan Pengelolaan kepada Bupati secara berkala setiap 3 bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat