Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 40 Tahun 2021

PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM DANUM TAKA UNTUK MEMBANGUN KERJA SAMA PENGELOLAAN JARINGAN GAS DENGAN BADAN USAHA PENGELOLA JARINGAN GAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perumda Air Minum Danum Taka yang diberikan tugas oleh Pemerintah Daerah sebagai mitra Badan Usaha Pengelola Jaringan Gas dalam mengelola Jaringan Gas di Daerah. Perumda Air Minum Danum Taka bekerja sama dengan Badan Usaha Pengelola Jaringan Gas. pemilihan dan penetapan Badan Usaha Pengelola Jaringan Gas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengelolaan Jaringan Gas di Daerah, Perumda Air Minum Danum Taka dan Badan Usaha Pengelola Jaringan Gas memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyediaan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perumda Air Minum Danum Taka melaporkan pelaksanaan Pengelolaan kepada Bupati secara berkala setiap 3 bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM DANUM TAKA UNTUK MEMBANGUN KERJA SAMA PENGELOLAAN JARINGAN GAS DENGAN BADAN USAHA PENGELOLA JARINGAN GAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD Kab.PPU TA 2021 No 40.
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan