Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2021

PENGELOLAAN SAMPAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Pengelolaan Sampah meliputi: a. Sampah Rumah Tangga; b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan c. Sampah Spesifik. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan Sampah dengan prinsip 3r (reduce, reuse, recycle) meliputi pula kegiatan penyapuan jalan, trotoar dan fasilitas publik. Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu. Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
17 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2021
Tanggal Berlaku
22 Juni 2021
Sumber
TL.2021 NO.4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan