HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD PPU Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 61 TAHUN 2017
TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK: |
- A. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan
wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara dan berdasarkan kajian dari lembaga
resmi, perlu dilakukan penyesuaian tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara;
Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;
- Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 7 tahun 2002; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 11 tahun 2020; PP no 18 tahun 2017; Permendagri no 62 tahun 2017; Perda PPU No 7 tahun 2017; Perbup No 61 tahun 2017 sebagaimana telah diubah terkahir dengan Perbup PPU no4 tahun 2018
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara Tahun 2017 Nomor 61) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun 2018 Nomor 4) sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah;
Pasal 5 diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
- -
- -
- 4 hlm.
|