Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. persamaan kedudukan di dalam hukum; c. keterbukaan; d. efisiensi; e. efektivitas; f. akuntabilitas. Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik Litigasi maupun Non Litigasi. Besarnya Dana Bantuan Hukum yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Bupati. Bupati melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat