Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia lingkup Kabupaten Penajam Paser Utara. Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah serta efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan interoperabilitas pengelolaan basis data elektronik dilingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. prinsip Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara; b. penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara; dan c. penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat