Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Bagi Desa dan Negeri Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Desa dan Negeri sebagai unit terdepan yang berhubungan
langsung dengan masyarakat, perlu didukung dengan penyediaan dana untuk
melaksanakan tugas di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan. Bahwa dalam mendukung pelaksanaan Alokasi Dana Desa
(ADD
) agar berjalan lancar, tepat sasaran, berdaya guna, maka Pemerintah
Kota Ambon perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan ADD. Berdasarkan
pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa bagi Desa dan
Negeri di Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang rumusan penentuan besarnya Alokasi Dana
Desa
(ADD
)bagi Desa/Negeri berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
140/640/SJ Tanggal 22 Maret 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari
Pemerintah Kota kepada Pemerintah Desa/Negeri. Lebih lanjut, untuk kegiatan
yang didanai dengan ADD, dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa/Negeri
dengan masyarakat dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan
Desa/Negeri serta ditetapkan dengan Peraturan Desa/Negeri. Kegiatankegiatan
yang didanai dengan ADD adalah sesuai dengan ketentuan dalam
penggunaan Belanja APBDes/Neg. Adapun sasaran penggunaan ADD adalah
sebesar 30% bagi operasional dan 70% bagi pemberdayaan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dan pencairan ADD,
pertanggungjawabannya, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 43 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat
(3
) Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel, Pasal 34 ayat
(4
) Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran dan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, Pasal 31 ayat
(3
) Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, Pasal 30 ayat
(3
)
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan,
Pasal 33 ayat
(3
) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Pajak Mineral
bukan Logam dan Batuan, Pasal 35 ayat
(3
) Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2012 tentang Pajak Parkir, Pasal 30 ayat
(3
) Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 32 ayat
(3
) Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor
136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 74 Tahun 2011,
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2012, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan
dengan tujuan pemeriksaan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak
dan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak. Lebih lanjut,
peraturan ini mengatur bahwa pemeriksaan Pajak Daerah dilakukan dengan
pemeriksaan
lapangan dan dilaksanakan sesuai dengan Standar
Pemeriksaan yang meliputi Standar Umum, Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan. Untuk Pemeriksaan
Lapangan, peraturan ini mengatur bahwa pemeriksaan dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 4 minggu dan dapat diperpanjang paling lama 4 minggu dihitung sejak tanggal Wajib Pajak menerima surat pemberitahuan
pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu pengaturan tentang tata cara penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah kadaluarsa. Bahwa tata cara penghapusan piutang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Ambon dan sambil
menunggu Peraturan Daerah ditetapkan DPRD Kota Ambon maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur kewenangan pemberian penghapusan Piutang Pajak Daerah yaitu untuk jumlah sampai dengan Rp 5.000.000 menjadi kewenangan Walikota sedangkan untuk nilai lebih dari Rp 5.000.000 maka tetap merupakan kewenangan Walikota namun dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan ini juga mengatur tata cara penghapusan piutang tersebut, yakni pada setiap akhir takwin, Kepala Bidang Pembukuan dan Verifikasi menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pendapatan, Seksi Penagihan. Kemudian Kepala Dinas setelah menerima kedua daftar tersebut segera membentuk Tim untuk melakukan penelitian terhadap wajib pajak. Hasil penelitian kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas kemudian diteruskan kepada Walikota. Kemudian Walikota akan memberikan Keputusan yang oleh Kepala Dinas akan disampaikan kepada Kepala Bagian Keuangan dan Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 38 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 16, Pasal 24 ayat (2) Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (7), Pasal 31 ayat
(3), Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame perlu diatur tata cara dan petunjuk pelaksanaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibuat Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Dan
Penyelenggaraan Reklame di Kota Ambon yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap penyelenggaraan semua jenis reklame di wilayah Kota Ambon harus mendapat izin penyelenggaraan reklame dari Walikota dan izin tersebut akan diberikan apabila penyelenggara memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh Walikota. Selanjutnya peraturan ini mengatur bahwa dasar pengenaan pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame dan tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari Dasar Pengenaan Pajak Reklame. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyelenggaraan reklame dan sistem pemungutan pajak, tata cara penyetoran pajak, tata cara pelaporan, dan penagihan pajak. Sistem pemungutan pajak reklame menggunakan sistem official assesstment. Sementara itu, untuk kegiatan pengawasan, berdasarkan peraturan ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan dengan dibantu oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 35 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa Walikota menyusun Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) pada pemerintah daerah berdasarkan pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Ketentuan SAP dalam peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemda dalam penyusunan SAP yang mengacu pada SAP berbasis Akrual dan penerapan statistik keuangan
pemerintah untuk penyusunan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah secara nasional. Peraturan juga ini mengatur bahwa LKPD yang disusun Pemda terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 25 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Keringanan Rtribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 33 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Keringanan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur beberapa kemungkinan keringanan retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dapat diberikan kepada wajib retribusi. Keringanan retribusi dari Walikota berbentuk Keringanan Umum dan Keringanan Khusus. Besarnya Keringanan Umum Bangunan ditetapkan dalam lampiran peraturan ini sedangan keringanan khusus diberikan sebesar 50% dari besarnya retribusi yang seharusnya dibayar. Tata cara penyelesaian Keringanan Umum dan Keringanan Khusus berupa pembebasan Retribusi diberikan langsung oleh Dinas. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat untuk mendapatkan
Keringanan Umum dan Keringanan Khusus Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2014.
Lampiran 4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pendapatan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon
Nomor 2 Tahun 2014, maka menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pendapatan Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi Dinas Pendapatan Kota Ambon yang terdiri dari 1) Kepala Dinas, 2) Sekretariat, 3) Bidang Pendapatan I, 4) Bidang Verifikasi, Pembukuan, Pertimbangan Keberatan dan Validasi, dan 5) Bidang Pendapatan II. Lebih lanjut, peraturan ini menjabarkan uraian tugas masing-masing kelima kompenen tersebut. Secara garis besar, tugas Kepala Dinas yaitu membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Sedangkan Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, mengelola administrasi keuangan, urusan
ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat dan keprotokolan serta pelayanan administrasi kepegawaian. Untuk Bidang Pendapatan I mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pendaftaran pajak, penetapan pajak, penagihan, bagi hasil dan penerimaan lain-lain. Sementara itu, untuk Bidang Verifikasi, Pembukuan, Pertimbangan Keberatan dan Validasi mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan, pembukuan dan verifikasi, pertimbangan keberatan dan validasi surat-surat berharga. Kemudian untuk Bidang Pendapatan II bertugas
melaksanakan pendataan, penilaian dan penetapan BPHTB dan PBB Perkotaan/Pedesaan, Penerimaan, Penagihan dan Pengawasan BPHTB dan PBB Perkotaan/Pedesaan, Pelayanan BPTHB dan PBB Perkotaan/Pedesaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2014.
Lampiran 1 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Pengelolaan Aset Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota Ambon tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Pengelolaan Aset Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur bahwa susunan Organisasi Kantor Pengelolaan Aset Kota Ambon terdiri atas 1) Kepala Kantor; 2
) Sub Bagian Tata Usaha; 3) Seksi Penatausahaan Aset; 4) Seksi Legalitas Aset; 5) Seksi Penilaian, Mutasi dan Pemanfaatan Aset. Peraturan ini menjabaran uraian tugas dari kelima komponen organisasi tersebut. Kepala Kantor Pengelolaan Aset mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pengelolaan Aset. Untuk Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, mengelola administrasi keuangan, urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat dan keprotokolan serta pelayanan administrasi kepegawaian. Sementara itu, untuk Seksi Penatausahaan Aset mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Aset Kota Ambon melakukan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, pemeliharaan dan penyaluran, penggunaan dan penatausahaan semua aset yang berada pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kota Ambon. Kemudian untuk Seksi Legalitas Aset mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Aset Kota Ambon mempunyai tugas pemindatanganan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Yang terakhir yaitu Seksi Penilaian, Mutasi dan Pemanfaatan Aset, mempunyai tugas membantu Kepala Kantor melaksanakan barang milik daerah, bangun guna serah, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2014.
Lampiran 1 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kota Ambon Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan Produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian, oleh karena itu perlu ditetapkan ketentuan Alokasi Pupuk Bersubsidi pada Kecamatan dalam Wilayah Kota Ambon. Bahwa pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang perlu dikelola dan dimanfaatkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi pada Kecamatan Dalam
Wilayah Kota Ambon Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan mengatur bahwa pupuk yang diberi subsidi harus diberi label berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus yang bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”. Alokasi pupuk bersubsidi tersebut didistribusi oleh KUD Segar dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan diproduksi oleh PT Pupuk Kalimantan
Timur dan PT Petrokimia Gresik. Peraturan ini juga mengatur bahwa untuk pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi dilakukan oleh KPPP (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
)yang dibantu oleh penyuluh. Selanjutnya KPPP wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi di wilayahnnya kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2015.
Lampiran 10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring, dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa hibah dari Pemerintah Kota Ambon dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan. Untuk itu, pihak yang ingin mendapatkan hibah dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Walikota, selanjutnya Walikota akan menunjuk Bagian Kesra
untuk melakukan evaluasi usulan tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa hibah berupa uang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA- PPKD) dan dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung jenis belanja hibah pada PPKD, sedangkan hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan dalam program dan kegiatan pada SKPD. RKA-PPKD dan RKA-SKPD akan menjadi dasar penganggaran hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya diatur bahwa, setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk daftar penerima hibah dan besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan, melalui peraturan ini daftar tersebut ditetapkan oleh Walikota dengan Keputusan Walikota dan Peraturan Walikota. Kemudian untuk pelaporan dan pertanggungjawaban hibah, peraturan ini mengatur bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Walikota melalui Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon sedangkan penerima hibah berupa barang atau jasa melalui kepala SKPD terkait. Pertanggungjawaban tersebut secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya, untuk itu laporannya terdiri dari beberapa dokumen yang diatur jelas oleh peraturan ini. Untuk pemberian Bantuan Sosial, peraturan ini mengatur kriteria untuk pihak yang dapat memperoleh Bantuan Sosial. Dalam hal penganggaran, mekanismenya hampir sama dengan pada hibah begitupun halnya untuk penetapan daftar penerima Bantuan Sosial dan pelaporan serta pertanggungjawabannya. Sementara itu, terkait monitoring dan evaluasi, baik pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan oleh SKPD, yang mana hasilnya disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Lampiran 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat