Peraturan ini mengatur bahwa Walikota menyusun Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) pada pemerintah daerah berdasarkan pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Ketentuan SAP dalam peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemda dalam penyusunan SAP yang mengacu pada SAP berbasis Akrual dan penerapan statistik keuangan pemerintah untuk penyusunan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah secara nasional. Peraturan juga ini mengatur bahwa LKPD yang disusun Pemda terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat